Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta sumber pendanaan lainnya dari www.djpp.kemenkumham.go.id
pinjaman/hibah luar negeri, investasi swasta, dan nonpemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
