Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, masyarakat dapat berperanserta dalam pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Rencana Aksi.
Koreksi Anda