Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Bentuk peran serta masyarakat dalam tahapan pelaksanaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 11, dapat berupa keikutsertaan dalam pelaksanaan Rencana Aksi.
Koreksi Anda
