Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat berupa masukan kepada UP4B, kementerian/lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat. (2) Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan pokok-pokok materi yang diusulkan. (3) Ma s y a r a k a t d a l a m me mb e r i k a n ma s u k a n h a r u s menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.
Koreksi Anda