Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPresiden ini, dilakukan oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut UP4B.
(2) UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(3) Pembentukan, penjabaran tugas dan fungsi UP4B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
