Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Penjabaran kebijakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dimuat dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun 2011 - 2014, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi.
(2) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat program dan kegiatan prioritas bersifat tahunan dari masing-masing kebijakan percepatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta regulasi dan kelembagaan pendukungnya.
Koreksi Anda
