Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pel aksanaan kebi jakan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ditetapkan kebijakan pendukung yang meliputi: a. program penguatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengelolaan pertanahan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id memprioritaskan pada percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provi nsi, kabupaten , dan kota, da n pengel ol aan administrasi pertanahan terutama yang terkait dengan hak ulayat; b. program peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban terutama pada daerah rawan kejahatan dan berpotensi konflik antarkelompok masyarakat; c. program penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan daerah dalam penyusunan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.
Koreksi Anda