Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat agar lebih berhasilguna dan berdayaguna, pelaksanaan pembangunan didasarkan pada pendekatan kawasan, yang meliputi: a. kawasan terisolir; b. kawasan perdesaan; c. kawasan perkotaan; dan d. kawasan strategis. (2) Pengembangan kawasan terisolir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, difokuskan pada www.djpp.kemenkumham.go.id lokasi di pegunungan tengah, perbatasan negara, daerah tertinggal, pesisir, dan pulau kecil terluar. (3) Pengembangan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, difokuskan pada lokasi perdesaan yang berbasis sumber daya alam lokal. (4) Pengembangan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, difokuskan pada kawasan yang memiliki fungsi perkotaan. (5) Pengembangan kawasan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, difokuskan pada lokasi yang me mi l i ki po te n si s u mb e r d a ya al a m y a ng da pa t ditingkatkan nilai tambahnya, sumber daya manusia terampil, dan infrastruktur wilayah yang memadai guna mendukung investasi yang berbasis pada potensi ekonomi lokal, serta disinergikan dengan MP3EI pada koridor ekonomi Papua- Kepulauan Maluku.
Koreksi Anda