Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan dengan strategi:
a. mengoptimalkan hubungan fungsional antara Pemerintah Pusat, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b. mengembangkan kapasitas aparatur;
c. menerapkan sistem keterkaitan pola bertingkat yang harmonis antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota;
d. melaksanakan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang www.djpp.kemenkumham.go.id
Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang W ilayah Kabupaten/Kota;
e. melakukan revitalisasi pelayanan pendidikan yang menjangkau seluruh kampung untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas bagi masa depan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
f. melakukan revitalisasi pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh kampung;
g. melakukan percepatan pengembangan transportasi terpadu yang meliputi transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara, yang berbasis pada pusat-pusat pengembangan wilayah untuk mendukung pengembangan otonomi khusus;
h. melakukan percepatan pengembangan infrastruktur energi, komunikasi, perumahan, air bersih dan sanitasi yang menjangkau seluruh wilayah;
i. mengembangkan ekonomi yang berdaya saing melalui pengembangan klaster pada kawasan strategis di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan memerhatikan MP3EI pada koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku.
Koreksi Anda
