Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 65 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilaksanakan melalui peningkatan koordinasi, sinergi dan sinkronisasi perencanaan, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan www.djpp.kemenkumham.go.id yang berasal dari berbagai sumber pendanaan dan pelaku pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (2) Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi P apu a Bara t di l ak sa nak an den gan t u juan unt uk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (3) Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan P r ovi nsi P a pu a Ba ra t me n ga c u ke pa da R e n ca na Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2010-2014 dan RPJM Provinsi Papua serta RPJM Provinsi Papua Barat, serta memperhatikan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi INDONESIA (MP3EI) pada koridor ekonomi Papua - Kepulauan Maluku.
Koreksi Anda