Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Kebudayaan dan Pariwisata 1. Badan Eksekutif wajib mengangkat Kepala Unit Kebudayaan dan Pariwisata atas pengusulannya oleh Sekretaris Jenderal. 2. Tugas-tugas Unit Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagai berikut : (a) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan budaya yang meningkatkan pemahan bersama; (b) menyediakan informasi di dalam wilayah ROK yang berhubngan dengan sarana pariwisata ASEAN; (c) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang tepat untuk meningkatkan pariwisata antara Negara-negara Anggota ASEAN dan ROK; (d) melakukan peneitian dan kajian-kajian di bidang pertukaran budaya dan periwisata; dan
Koreksi Anda