Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Pengangkatan Sekretaris Jenderal
1. Sekretaris Jenderal wajib dinominasikan 3 bulan sebelum pengakhiran masa kerja pendahulunya. Namun demikian, Ayat ini wajib tidak berlaku bagi Sekretaris Jenderal yang pertama.
2. Pelamar Sekretaris Jenderal, wajib merupakan warga negara dari Anggota-anggota Centre dan fasih berbahasa Inggris, seharusnya memenuhi
setidak-tidaknya salah satu dari kriteria berikut ini. Dia wajib memiliki :
(a) sekurang-kurangnya tiga tahun pengalaman bertanggung jawab secara progresif terhadap jabatan yang setara atau lebih tinggi daripada tingkatan D2 atau P5 pada suatu organisasi internasional;
(b) sekurang-kurangnya tiga tahun pengalaman bertanggung jawab secara progresif terhadap jabatan yang setara atau lebih tinggi daripada Direktur Jenderal di Pemerintahan Anggota Centre, atau sebagai Direktur Pelaksana dari suatu perusahaan yang telah mapan;
(c) sekurang-kurangnya tujuh tahun pengalaman bertanggung jawab secara progresif dengan tingkat doktoral atau yang setara di bidang ilmu politik, hubungan internasional, hukum internasional atau bidang-bidang terkait;atau (d) sekurang-kurangnya sepuluh tahun pengalaman bertanggung jawab secara progresif dengan tingkat magister atau yang setara di bidang ilmu politik, hubungan internasional, hukum internasional atau bidang-bidang terkait;
atau
3. Setiap Anggota Centre wajib mengangkat satu orang sebagai pewawancara bagi para pelamar Sekretaris Jenderal (selanjutnya disebut sebagai "pewawancara").
Badan Eksekutif dapat berfungsi sebagai pewawancara.
4. Badan Eksekutif wajib merekomendasikan kepada Dewan orang yang memperoleh ranking pertama pada wawancara sebagaimana disebut pada Ayat 3.
Dewan akan menominasikannya sebagai Sekretaris Jenderal berikutnya kecuali Dewan menemukan alasan-alasan serius untuk mendiskualifikasikannya.
Koreksi Anda
