Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Fasilitas terkait Komunikasi Untuk keperluan komunikasi resminya, Centre wajib, di dalam wilayah ROK, dan sepanjang berkesesuaian dengan konvensi, peraturan dan pengaturan internasional apapun yang ROK telah menjadi pihak, menerima perlakuan yang tidak kurang menguntungkan daripada yang diberikan oleh ROK pada organisasi internasional ainnya dalam hal prioritas, tarif dan pajak untuk jasa pos dan telekomunikasi.
Koreksi Anda
