Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Istimewa dan Kekebalan 1. Centre dan stafnya wajib mendapatkan, dalam wilayah ROK, hak istimewa dan kekebalan yang dianggap perlu dan sesuai dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya dan memenuhi tujuan-tujuan Centre berdasarkan ketentuan pada Pasal 13 sampai dengan 19. 2. Centre dapat menandatangani, dengan satu atau lebih Anggota-anggota Centre lain yang bukan warga negara ROK, perjanjian-perjanjian tentang hak istimewa dan kekebalan yang wajib disetujui oleh Dewan apabila kantor -kantor terkait didirikan di tempat lain. 3. Sementara menunggu penandatanganan perjanjian-perjanjian itu, Anggota-angota wajib memberikan, sepanjang konsisten dengan peraturan perundang-undangan nasionalnya masing-masing, hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk kegiatan yang layak dari Centre.
Koreksi Anda