Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Badan Eksekutif
1. Badan Eksekutif wajib terdiri dari perwakilan-perwakilan yang diangkat oleh Anggota-angota Centre. Anggota Centre masing-masing wajib mengangkat satu wakil. Para wakil akan menjabat untuk periode tiga tahun yang dapat diperbaharui dan, apabila diperlukan, dapat digantikan oleh diplomat Negara-negara Angota ASEAN masing-masing di ROK.
2. Badan Eksekutif akan memilih Ketuanya. Ketua akan menjabat untuk periode tiga tahun.
3. Untuk menjamin efektivitas kegiatan Centre Badan Eksekutif wajib mengawasi kegiatan-kegiatan Sekretariat sehingga keputusan keputusan Dewan dilaksanakan secara efektif dan wajib melaksanakan, di luar dari kewenangan dan fungsi yang diatur dalam ketentuan lain pada MOU ini, kewenangan dan fungsi yang dapat diberikan kepadanya oleh Dewan. Badan Eksekutif dapat memberikan saran kepada Sekretaris Jenderal apabila dianggap perlu.
4. Badan Eksekutifwajib melapor kepada Dewan.
5. Badan Eksekutif wajib bertemu sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
6. Badan Eksekutif dapat membentuk, apabila diperlukan, panitia-panitia ad-hoc dalam hal di berbagai bidang yang menjadi bagian dari kewenangan dan fungsinya.
7. Semua keputusan Badan Eksekutif wajib dibuat berdasarkan konsensus.
Koreksi Anda
