Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)
Teks Saat Ini
Dewan
1. Dewan wajib terdiri dari Direktur-Direktur. Angota Centre masing-masing wajib mengangkat seorang Direktur yang akan mewakili Angota Centre di dalam Dewan.
2. Dewan wajib menunjuk salah satu Direktur sebagai Ketua. Ketua akan menjabat untuk periode satu tahun.
3. Ketua Dewan dan Sekretaris Jenderal wajib tidak berkewarganegaraan yang sarna dari Anggota Centre.
4. Dewan wajib menjadi badan tertinggi dari Centre dan wajib melaksanakan, di luar dari kewenangan dan fungsi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan lain pad a MOU ini, kewenangan dan fungsi untuk :
(a) MEMUTUSKAN rencana kegiatan dan program kerja mengenai kegiatan Centre;
(b) menyetujui program kerja tahunan dan anggaran pendapatan dan belanja Centre dalam kerangka rencana kegiatan dan program kerja;
(c) menyetujui laporan tahunan mengenai kegiatan Centre;
(d) mengangkat Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam Lampiran MOU ini;
(e) menyetujui syarat dan ketentuan untuk pengangkatan Sekretaris Jenderal;
(f) Menugaskan fungsi-fungsi khusus kepada Ketua;
(g) MENETAPKAN kewenangan dan fungsi yang dapat diberikan kepada Badan Eksekutif;
(h) Menyetujui penerimaan bantuan sebagaimana yang dirujuk dalam Pasal 10 ayat 5;
(i) mempertimbangkan dan menerima perubahan-perubahan MOU ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal24, Ayat 1 dan 2;
(j) MEMUTUSKAN penghapusan kekayaan dan aset-aset Centre dalam hal pembubaran Centre, dan dalam hal-hallainnya yang berhubungan dengan
pembubaran tersebut;
(k) menerapkan aturan-aturan prosedurnya sendiri;dan (i) MEMUTUSKAN dan/atau menyetujui hal-hal penting lainnya mengenai Centre.
5. Dewan wajib menyelenggarakan pertemuan tahunan dan pertemuan-pertemuan lainnya yang dapat diputuskan oleh Dewan. Dewan juga wajib menyelenggarakan pertemuan jika diminta oleh Sekretaris Jenderal dengan persetujuan Ketua Dewan atau atas permintaan dari mayoritas Direktur.
6. Semua keputusan Dewan wajib dibuat berdasarkan konsensus.
Koreksi Anda
