Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 65 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ON ESTABLISHING THE ASEAN-KOREA CENTRE BETWEEN THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASEAN AND THE REPUBLIC OF KOREA (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ASEAN DAN REPUBLIK KOREA)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 154. Terjemahan tidak resmi MEMORANDUM SALING PENGERTIAN MENGENAI PENDIRIAN ASEAN-KOREA CENTRE ANTARA NEGARA-NEGARA ANGGOTA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGAI DENGAN REPUBLIK KOREA Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (selanjutnya disebut "Negara-negara AnggotaASEAN") yaitu Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik INDONESIA, Republik Rakyat Demokratik Laos, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand,dan Republik Sosialis Vietnam dan Republik Korea (selanjutnya disebut "ROK"); MEMAHAMI kuatnya ikatan antara Negara-negara Anggota ASEAN dan ROK yang dipercepat melalui Kemitraan Dialog sejak tahun 1989 dan melalui Kemitraan Menyeluruh yang dideklarasikan pada tanggal 30 November 2004 di Vientiane, Republik Rakyat Demokratik Laos; MEMPERHATIKAN Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sarna Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea yang dibuat di Kuala Lumpur, Malaysia, Yang menyerukan kepada para pihak untuk bekerjasama dalam memajukan perdagangan dan investasi melalui berbagai langkah termasuk suatu studi kelayakan tentang pendirian ASEAN-Korea Centre; MENYATAKAN KEMBALI keinginan kuat mereka untuk pendirian suatu Centre dalam memajukan hubungan ekonomi dan sosial-budaya ASEAN-ROK, yang telah disepakati pada Konferensi Tingkat Tinggi ke-1 0 ASEAN-ROK pada tanggal 14 Januari 2007 di Cebu, Filipina; MENGAKUI bahwa adanya peningkatan volume perdagangan dan arus investasi antara Negara-negara Anggota ASEAN dan ROK akan saling menguntungkan; SALING BERBAGI pandangan bahwa peningkatan saling pengertian melalui interaksi antar-rakyat dan pertukaran kebudayaan adalah hal yang sangat penting; TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT :
Koreksi Anda