Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 65 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian tunjangan Dosen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda