Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 65 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Teks Saat Ini
Tunjangan Dosen tidak diberikan kepada :
a. Dosen tidak tetap atau Dosen luar biasa;
b. Dosen yang dibebaskan sementara dari jabatannya;
c. Dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena sebab lain
d. Dosen yang diberhentikan sementara.
Koreksi Anda
