Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 65 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal l Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Dosen berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dosen, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dosen.
Koreksi Anda
