Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 65 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan tunjangan Dosen juga berlaku bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk mengajar di Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda