Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 65 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Teks Saat Ini
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
(2) Tugas tambahan memimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama bukan jabatan struktural.
Koreksi Anda
