Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 65 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan Dosen setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda