Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai masa jabatan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Paripurna diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda