Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Komisi Paripurna merupakan tokoh-tokoh yang : a. telah aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan/atau memajukan kepentingan perempuan; b. mengakui adanya masalah ketimpangan jender; c. menghargai pluralitas agama dan ras/etnisitas dan peka terhadap perbedaan kelas ekonomi; d. peduli terhadap upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan INDONESIA. Pasal 13 …
Koreksi Anda