Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komisi Paripurna terdiri dari : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Anggota.
Koreksi Anda