Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Rincian mengenai pelaksanaan tugas dan tata kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diputuskan dalam Sidang Komisi Paripurna.
Koreksi Anda
