Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 65 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bertujuan :
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di INDONESIA;
b. meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.
Koreksi Anda
