Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebalaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/ atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah p€renczrnaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu.
l2l Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diiabarkan dalam kawasan, ?rln.a, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata ruang KSN; dan
b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
Bagian. . .
SK No l91216A
Koreksi Anda
