Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebalaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 39 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/ atau karakteristik perairan provinsi yang berada dalam wilayah p€renczrnaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sawu. l2l Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diiabarkan dalam kawasan, ?rln.a, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan: a. Peraturan PRESIDEN tentang rencana tata ruang KSN; dan b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. Bagian. . . SK No l91216A
Koreksi Anda