Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang untuk KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) berupa:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruErng untuk perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Dana, Pulau Sabu, Pulau Ndana, dan Pulau Rote, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit untuk Kawasan Konservasi Perairan Nasional Laut Sawu dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(l)
Koreksi Anda
