Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Taman Nasional Komodo dimalsud dalam Pasal 35 ayat (3) meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
SK No 191217A
(2) Ihwasan . . .
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, ?,orra Pariwisata, ?rllLa, Pelabuhan Perikanan, dan zona Pengelolaan Energi.
(3) Kawasan Lindung sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Nasional Komodo.
Koreksi Anda
