Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Taman Nasional Komodo dimalsud dalam Pasal 35 ayat (3) meliputi: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung. SK No 191217A (2) Ihwasan . . . (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, ?,orra Pariwisata, ?rllLa, Pelabuhan Perikanan, dan zona Pengelolaan Energi. (3) Kawasan Lindung sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Nasional Komodo.
Koreksi Anda