Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan Mbay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 huruf b meliputi:
a, Kawasan Budi Daya; dan b, Kawasan Lindung.
l2l Kawasan Budi Daya dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan, zona Pariwisata, dan zona Pelabuhan Perikanan.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas Taman Wisata Alam Teluk Kupang.
Koreksi Anda
