Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan KSN Kawasan Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a meliputi Kawasan Budi Daya.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas zona Pelabuhan.
Koreksi Anda
