Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
a. KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
b. KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan
c. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan.
(21 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. I(awasan . . .
SK No l91218 A
IEIIFTTATIF.I.TII=TA
a, Kawasan Bima; dan
b. KawasanMbay.
(3) KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung dimaksud pada ayat (l) huruf b berupa Kawasan Taman Nasional Komodo.
(4) KSN dari sudut kepentingan hidup se dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Koreksi Anda
