Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berupa arahan nencana pola ruang untuk kegiatan yang bemilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Koreksi Anda
