Koreksi Pasal 77
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat l2l huruf d dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t2l
Koreksi Anda
