Koreksi Pasal 76
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(l) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat l2l huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
(2) Pemberian . . .
SK No l91240A
(2t
Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana.
Bagan Kelima Sanksi
(1)
Koreksi Anda
