Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat l2l huruf c dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. (2) Pemberian . . . SK No l91240A (2t Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang dibatasi (3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Bagan Kelima Sanksi (1)
Koreksi Anda