Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l hurufb terdiri atas:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Iaut yang telah ditetapkan.
121 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Kawasan Konservasi Pulau Kelapa;
b. Kawasan Konservasi Perairan Batu Gede;
c. Kawasan Konservasi Pulau Ende;
d. Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Alor;
dan
e. Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Flores Timur.
(3) Kawasan . . .
SK No 191219 A
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. Taman Nasional Komodo;
b. Taman Wisata Alam Teluk Kupang;
c. Kawasan Konservasi di Perairan di Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur;
d. Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
e. Kawasan Konservasi di Perairan kmbata di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
f. Kawasan Konservasi di Perairan Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan
g. Kawasan Konservasi di Perairan Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda
