Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l hurufb terdiri atas: a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan b. Kawasan Konservasi di Iaut yang telah ditetapkan. 121 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Kawasan Konservasi Pulau Kelapa; b. Kawasan Konservasi Perairan Batu Gede; c. Kawasan Konservasi Pulau Ende; d. Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Alor; dan e. Kawasan Konservasi Perairan Laut Dalam Flores Timur. (3) Kawasan . . . SK No 191219 A (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi: a. Taman Nasional Komodo; b. Taman Wisata Alam Teluk Kupang; c. Kawasan Konservasi di Perairan di Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur; d. Kawasan Konservasi Perairan Nasional laut Sawu dan Sekitamya di Provinsi Nusa Tenggara Timur; e. Kawasan Konservasi di Perairan kmbata di Provinsi Nusa Tenggara Timur; f. Kawasan Konservasi di Perairan Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur; dan g. Kawasan Konservasi di Perairan Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda