Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
Pariwisata;
Pelabuhan;
pengelolaan ekosistem pesisir;
perikanan tangkap;
budi daya;
fasilitas umum; dan/atau dan keamanan.
(21 Arahan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebqgan perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur.
(3) Arahan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4) Arahan...
a. b.
c. d.
e. f.
s. h.
SK No l91220A
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(5) Arahan ruang untuk perikanan tangkap dimaksud pada ayat (1) huruf d dan perikanan budi daya dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara fimur.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda
