Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
a. arahan . . .
SK No l9122l A
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ atau
b. arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN.
Petagral 2 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Pasal 3l Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung,
Koreksi Anda
