Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi: a. arahan . . . SK No l9122l A a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi; dan/ atau b. arahan nencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN. Petagral 2 Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Pasal 3l Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk: a. Kawasan Budi Daya; dan b. Kawasan Lindung,
Koreksi Anda