Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dari (21 prasarana dan sarana; penghargaan; publikasi atau promosi; dan/ atau fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut. Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a meliPuti: a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; b. penghargaan; dan/atau c. publikasi atau promosi daerah. Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat se dimaksud daLam Pasal 73 ayat (1) huruf b meliputi: prasarErna dan sarana; dan/ atau a. b. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda