Koreksi Pasal 75
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dari (21 prasarana dan sarana;
penghargaan;
publikasi atau promosi; dan/ atau fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a meliPuti:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan/atau
c. publikasi atau promosi daerah.
Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat se dimaksud daLam Pasal 73 ayat (1) huruf b meliputi:
prasarErna dan sarana; dan/ atau
a. b. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda
