Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian SK No l9124l A ruang Laut diberikan oleh: a. Pemerintah . . . ',{ t2) a, Pemerintah Pusat kePada dan Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya,
Koreksi Anda