Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian SK No l9124l A ruang Laut diberikan oleh:
a. Pemerintah . . .
',{
t2) a, Pemerintah Pusat kePada dan Pemerintah Daerah;
b. Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada ruang Laut yang diprioritaskan pengembangannya,
Koreksi Anda
