Koreksi Pasal 71
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Penilaian rencana zonasr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a diLaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
Koreksi Anda
