Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian rencana zonasr sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf a diLaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
Koreksi Anda