Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(U Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di l"aut yang telah (21 Indikasi Kawasan Konservasi di taut sebagaimana dimaksud pada ayat (f) huruf a berupa. Kawasan C5 antara lain di sebagian perairan sebelah selatan:
a. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan/ atau
b. Provinsi Nusa Tenggara fimur.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Cl yang berada di sebagian perairan, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Koreksi Anda
