Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tana ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berupa alokasi ruang laut untuk: a.daerah... SK No l91215 A NIItrIIEFIA a. daerah latihan militer; dan b, daerah pembuangan amunisi. l2l Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi zona Ul8-1 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi zonaUlS-2 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. (4) 7-ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda