Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Tana ULB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c berupa alokasi ruang laut untuk:
a.daerah...
SK No l91215 A
NIItrIIEFIA
a. daerah latihan militer; dan b, daerah pembuangan amunisi.
l2l Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi zona Ul8-1 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi zonaUlS-2 berada di sebagian perairan sebelah utara Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(4) 7-ona Ul8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
