Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) 7,ona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi Sumber Daya lkan untuk perikanan tangkap. (21 7.ona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan: a. Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan b. Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda