Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) 7,ona Ul dimaksud dalam Pasal 42 huruf a berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi untuk pengembangian wisata mamalia Laut.
(21 7,ona UL dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Timor, Frovinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda
