Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) 7,ona Ul dimaksud dalam Pasal 42 huruf a berupa alokasi ruang Laut yang memiliki potensi untuk pengembangian wisata mamalia Laut. (21 7,ona UL dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah utara Pulau Timor, Frovinsi Nusa Tenggara Timur.
Koreksi Anda