Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi: a. znnaUl yang merupakan zona pariwisata; b. mna UB yang merupal<an mna perikanan tangkap; dan c. zona U18 yang merupakan zrlna keamanan. pertahanan dan
Koreksi Anda