Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a meliputi:
a. znnaUl yang merupakan zona pariwisata;
b. mna UB yang merupal<an mna perikanan tangkap; dan
c. zona U18 yang merupakan zrlna keamanan.
pertahanan dan
Koreksi Anda
