Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian . . .
, dan
(4) Alur Laut SK No l91222A
'I j NE:PUBUT INDONESI,A
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pasal27 Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarrrilayah laut Sawu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 26 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rlencana tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Koreksi Anda
