Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU
Teks Saat Ini
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
b. Alur Laut Kepulauan INDONESIA III.
(21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
INDONESIA III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seb"gm perairan laut Sawu.
Koreksi Anda
