Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 64 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2025 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT SAWU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21huruf b meliputi: a. Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan b. Alur Laut Kepulauan INDONESIA III. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan. (3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. INDONESIA III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi seb"gm perairan laut Sawu.
Koreksi Anda